"Pelaku merasa kesal karena korban menggunakan kartu kreditnya tanpa izin untuk membayar cicilan, yang membuatnya dikejar-kejar pihak bank dan kepolisian," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Beny Cahyadi.
Tersangka Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, MR kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Kasus ini menjadi pengingat betapa konflik pribadi yang tidak terselesaikan dapat berujung pada tindakan kriminal yang mengerikan. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih memperhatikan kesehatan mental dan konflik keluarga agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.