Tampang.com | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari resmi menahan NU (62), mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, dalam kasus dugaan korupsi dana rutin untuk sekretariat pemerintah kota tahun anggaran 2020. Penahanan dilakukan pada Senin (5/5/2025), setelah sebelumnya NU tidak hadir dalam pemeriksaan dengan alasan masalah kesehatan.
Penahanan terhadap NU dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejari Kendari yang diterbitkan pada 28 April 2025. NU akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Perempuan Kelas III Kendari. Hal ini dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran yang melibatkan kegiatan fiktif.
Tindak Pidana Korupsi yang Merugikan Negara Rp 444 Juta
Aguslan, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kendari, mengungkapkan bahwa NU diduga menyalahgunakan anggaran dengan membuat pertanggungjawaban kegiatan yang tidak sesuai dengan kenyataan. Beberapa kegiatan yang dilaporkan tidak dilaksanakan sama sekali, atau dalam beberapa kasus, pertanggungjawaban kegiatan tersebut adalah fiktif.