"Penahanan terhadap tersangka ini merupakan komitmen Kejari Kendari dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintahan," tegas Aguslan.
Dua Bendahara Terlebih Dahulu Ditahan
Dalam kasus yang sama, Kejari Kendari juga telah menahan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Kendari, yaitu ANL, mantan bendahara pengeluaran, dan MS, pembantunya. Keduanya ditahan pada Rabu (16/4/2025) malam setelah diduga terlibat dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban dana rutin yang bermasalah.