Tampang

Mantan Sekda Kendari Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp 444 Juta

6 Mei 2025 04:50 wib. 30
0 0
Mantan Sekretaris Kota Kendari, NU, ditahan Kejaksaan Negeri Kendari atas dugaan korupsi(KOMPAS.COM/KIKI ANDI PATI)
Sumber foto: Kompas.com

Kerugian negara yang ditimbulkan akibat penyimpangan ini mencapai lebih dari Rp 444 juta, berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sulawesi Tenggara pada 14 Maret 2025. Penyimpangan ditemukan dalam berbagai item belanja, seperti jasa komunikasi, cetakan, makanan dan minuman, serta pemeliharaan kendaraan dinas.

"Sejumlah kegiatan tersebut tidak dilaksanakan sama sekali atau fiktif, sementara pertanggungjawabannya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Aguslan.


Ancaman Hukuman Berat

Terkait dugaan tindak pidana korupsi ini, NU dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman untuk pelaku tindak pidana korupsi di bawah pasal tersebut bisa mencapai 20 tahun penjara atau bahkan pidana penjara seumur hidup.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?