Kerugian negara yang ditimbulkan akibat penyimpangan ini mencapai lebih dari Rp 444 juta, berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sulawesi Tenggara pada 14 Maret 2025. Penyimpangan ditemukan dalam berbagai item belanja, seperti jasa komunikasi, cetakan, makanan dan minuman, serta pemeliharaan kendaraan dinas.
"Sejumlah kegiatan tersebut tidak dilaksanakan sama sekali atau fiktif, sementara pertanggungjawabannya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Aguslan.
Ancaman Hukuman Berat
Terkait dugaan tindak pidana korupsi ini, NU dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman untuk pelaku tindak pidana korupsi di bawah pasal tersebut bisa mencapai 20 tahun penjara atau bahkan pidana penjara seumur hidup.