Selain itu juga tambah Sundawa, Irfan sendiri melalui situs chaos.id telah memberikan klarifikasi bahwa dia tidak membuat situs baladacintaRizieq. Irfan hanya membuat mirror pada situs tersebut. "Dia (Irfan) sudah menjelaskan kalau itu mirroring," ujar Sundawa.
Untuk itu, tambah Sundawa kepada pembuat dan penyebar tudingan terhadap BIN itu bisa dikenakan pidana. Sebab sarat dengan fitnah. "Pembuatnya juga bisa dikenakan pasal 311 KUHP," tegasnya.