"Terdakwa satu dan terdakwa dua (Bambang Apri dan Akbar Adli) dijatuhi pidana pokok penjara seumur hidup serta diberhentikan dari dinas militer," ujar hakim Arif.
Satu Terdakwa Lainnya Divonis 4 Tahun Penjara
Sementara itu, Sersan Satu Rafsin Hermawan yang terbukti melakukan penadahan mobil korban dijatuhi hukuman empat tahun penjara serta diberhentikan dari militer.
"Terdakwa tiga (Rafsin Hermawan) dijatuhi pidana pokok empat tahun penjara dan diberhentikan dari militer," kata hakim Arif.
Pesan Tegas dari Pengadilan Militer
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa anggota TNI harus bertanggung jawab atas setiap tindakannya. Pengadilan Militer menegaskan bahwa kejahatan yang dilakukan prajurit tidak akan ditoleransi, terutama ketika mereka seharusnya melindungi masyarakat, bukan malah merugikan dan menghilangkan nyawa rakyat yang tak bersalah.