Meskipun belum bisa memaafkan, keluarga korban merasa lega dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap para terdakwa.
"Alhamdulillah, hukuman sudah sesuai dengan apa yang kami harapkan dari pihak keluarga," kata Rizky, anak kedua Ilyas.
Namun, ia juga menghormati hak para terdakwa yang mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas vonis mereka.
"Kami menghormati setiap proses persidangan. Kalau terdakwa menginginkan banding, itu hak mereka," tambahnya.
Ketua Majelis Hakim juga telah menegaskan bahwa jika banding diajukan, keputusan bisa tetap, lebih ringan, atau bahkan lebih berat.
Vonis Berat untuk Dua Terdakwa Utama
Dalam putusannya, hakim menjatuhkan hukuman berat kepada dua terdakwa utama, Kepala Kelasi Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli.
-
Dihukum penjara seumur hidup
-
Dipecat dari keanggotaan TNI
-
Terbukti melakukan pembunuhan berencana dan penadahan mobil
Ketua Majelis Hakim, Letkol Chk Arif Rachman, menegaskan bahwa kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah.