Penerimaan Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawan sebagai bentuk apresiasi dan kepedulian terhadap kesejahteraan karyawan. Namun, di tengah pandemi dan situasi ekonomi yang sulit, besarnya potongan pajak penghasilan terhadap THR lebaran menjadi beban yang cukup dirasakan oleh para pekerja.
Banyak pengeluaran yang harus dipersiapkan menjelang Lebaran, mulai dari kebutuhan pokok, persiapan mudik, hingga keperluan untuk merayakan Lebaran. Dengan adanya potongan pajak yang besar, penerimaan THR yang seharusnya menjadi penambah semangat untuk merayakan Lebaran malah terasa tergerus oleh biaya-biaya tak terduga dan potongan pajak yang signifikan.
Lebaran 2024 menjadi momen yang dinanti-nantikan oleh banyak orang, namun bagi sebagian pekerja, besarnya potongan pajak penghasilan terhadap THR menjadi pukulan tersendiri. Kebijakan pemerintah yang menarik pajak penghasilan sebesar 5% atas penerimaan THR membuat para pekerja merasa tidak terlalu diuntungkan dengan penerimaan THR tersebut. Banyak dari mereka yang menyayangkan kebijakan ini, terutama di tengah tekanan ekonomi yang semakin berat akibat pandemi yang berkepanjangan.