Komisioner Komisi Nasional Disabilitas, Jonna Damanik, telah menyatakan bahwa keterbatasan yang dimiliki oleh penyandang difabel tidak menutup kemungkinan bagi mereka untuk melakukan tindak kejahatan, termasuk tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). Hal ini menunjukkan bahwa difabel juga perlu diawasi secara ketat dalam hal pelanggaran hukum. Oleh karena itu, Polri dan aparat penegak hukum harus menjalankan tugasnya secara profesional untuk menangani kasus-kasus kekerasan seksual yang melibatkan difabel.
Pada kenyataannya, kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh difabel menjadi sebuah isu yang semakin memprihatinkan. Banyak dari kasus-kasus ini terjadi di lingkungan tempat tinggal difabel, baik di institusi pelayanan maupun di rumah mereka sendiri. Kekerasan seksual terhadap difabel juga seringkali dilakukan oleh orang-orang terdekat, termasuk anggota keluarga atau pembantu di lingkungan tempat mereka tinggal. Hal ini menunjukkan bahwa kekerasan seksual terhadap difabel tidak boleh dianggap remeh, dan penanganannya harus dilakukan dengan serius.