Seiring dengan peningkatan jumlah kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh difabel, penting bagi Polri dan aparat penegak hukum untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban difabel. Perlindungan ini tidak boleh diberikan dengan keringanan hukum, tetapi harus berlandaskan pada prinsip keadilan dan hak asasi manusia. Upaya pencegahan juga perlu ditingkatkan, baik melalui edukasi kepada difabel maupun peningkatan pengawasan di lingkungan tempat tinggal mereka.
Dalam menangani kasus kekerasan seksual yang melibatkan difabel, Polri dan aparat penegak hukum perlu memastikan bahwa proses hukum berjalan secara adil dan transparan. Mereka harus menciptakan lingkungan yang aman bagi korban difabel untuk melaporkan kasus-kasus kekerasan seksual yang mereka alami. Selain itu, Polri juga harus bekerjasama dengan lembaga atau organisasi yang berkompeten dalam bidang disabilitas untuk memastikan bahwa korban difabel mendapatkan perlindungan dan bantuan yang mereka butuhkan.
Tidak hanya itu, pendekatan dalam menangani kasus kekerasan seksual yang melibatkan difabel juga perlu dilakukan secara sensitif terhadap kondisi dan kebutuhan khusus korban. Hal ini meliputi pemberian layanan kesehatan, psikososial, dan rehabilitasi yang sesuai dengan kondisi difabel. Dengan demikian, korban difabel dapat mendapatkan perlindungan dan perawatan yang mereka butuhkan.