Tampang.com | Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (20/2/2025) resmi menyematkan rompi oranye bertuliskan "Tahanan KPK" kepada Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita (HGR) dan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri (AB). Keduanya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Penahanan ini dilakukan setelah keduanya menjalani serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan oleh KPK terkait dugaan korupsi yang mencakup penerimaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkot Semarang. KPK menduga bahwa terdapat penyimpangan dalam pengelolaan anggaran yang merugikan negara, dengan beberapa pihak yang diduga terlibat dalam jaringan suap untuk memenangkan proyek-proyek tertentu.
"Setelah melalui pemeriksaan yang mendalam, kami menetapkan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam praktik korupsi yang terjadi di Pemkot Semarang," ujar Juru Bicara KPK dalam keterangan resminya.