Dalam proses penyelidikan, Kejagung telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak yang terlibat dalam proyek digitalisasi. Para saksi diminta untuk memberikan keterangan terkait dengan prosedur pengadaan, pemanfaatan anggaran, serta bukti-bukti pendukung yang dapat menguatkan laporan dugaan tindak pidana korupsi ini. Upaya ini dilakukan untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dan seberapa besar kerugian yang ditimbulkan akibat praktek korupsi tersebut.
Sejumlah media juga melaporkan bahwa tim penyidik Kejagung menemukan ketidakberesan dalam dokumen-dokumen pengadaan yang telah diajukan oleh Kemendikbud. Dugaan penyimpangan ini mencakup masalah terkait kualitas barang dan/atau jasa yang disediakan, serta administrasi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam hal ini, setiap penyimpangan yang ditemukan dapat berujung pada tindakan hukum bagi pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Kejagung tidak hanya fokus pada pihak-pihak dalam Kemendikbud, tetapi juga berupaya menelusuri keterlibatan pihak swasta yang mungkin berkolaborasi dalam proyek ini. Kerjasama antara pemerintah dan sektor swasta dalam pengadaan barang dan jasa sangat umum dilakukan, namun harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip transparansi dan kompetisi yang sehat. Apabila terbukti ada pihak-pihak yang bersekongkol memperkaya diri sendiri, maka mereka akan dituntut secara hukum.