Kejaksaan Agung masih mendalami sumber dana Rp5 miliar yang rencananya akan digunakan sebagai uang suap kepada majelis hakim Mahkamah Agung (MA) dalam kasus kasasi yang melibatkan pengacara Ronald Tannur. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan bahwa saat ini pihaknya baru bisa memastikan apabila uang tersebut berasal dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR).
Pada Selasa (20/7), Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap bahwa pihaknya tengah mendalami dugaan sumber dana Rp5 miliar yang rencananya akan digunakan sebagai uang suap dalam kasus kasasi yang melibatkan pengacara Ronald Tannur. Uang sebesar Rp5 miliar tersebut diduga akan digunakan untuk memberikan suap kepada majelis hakim Mahkamah Agung (MA) yang menangani kasus tersebut. Abdul mengatakan uang suap tersebut telah diserahkan Lisa kepada Zarof Ricar (ZR) selaku eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA untuk mengurus perkara kasasi Ronald Tannur.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, menegaskan bahwa saat ini pihaknya telah melakukan pendalaman terkait sumber dana tersebut. Namun, Qohar tidak dapat memberikan informasi lebih lanjut terkait kasus tersebut karena penyelidikan masih dalam tahap yang belum bisa diungkap ke publik.