Penyidik Unit V Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap eks pegawai PT Bank Jago Tbk. Pada hari Kamis, 4 Juli 2024, sekitar pukul 02.00 WIB. Penangkapan tersebut terkait dengan kasus dugaan tindak pidana penggelapan dana nasabah sebesar Rp1,39 miliar yang di blokir oleh Bank Jago.
Ditrekrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pelapor, Rio Franstedi, selaku kuasa korban, menjelaskan bahwa dari tanggal 18 Maret 2023 hingga 31 Oktober 2023 terdapat dugaan penyalahgunaan hak akses pada sistem yang dimiliki oleh Bank Jago.
Diduga terlapor telah membuka akun yang sudah diblokir sebanyak 112 akun atau rekening. Setelah itu, dana yang berada di akun atau rekening tersebut dipindahkan ke rekening penampung yang telah dipersiapkan terlebih dahulu oleh terlapor.
Tersangka berinisial IA diduga telah membuka blokir secara ilegal terhadap akun rekening nasabah Bank Jago yang telah diblokir berdasarkan permintaan dari Aparat Penegak Hukum karena terindikasi menerima aliran dana hasil tindak pidana.