Tampang

Kasus Korupsi Pertamina: Kejagung Periksa 7 Saksi Terkait Dugaan Kerugian Negara Rp 193,7 Triliun

9 Apr 2025 22:50 wib. 75
0 0
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar saat ditemui di kawasan Kejaksaan Agung, Kamis (20/3/2025). (Shela Octavia)
Sumber foto: Google

Ancaman Hukum dan Potensi Kerugian Negara

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kejagung menyebut skandal ini sebagai salah satu kasus korupsi terbesar dalam beberapa tahun terakhir karena potensi kerugian negara mencapai hampir Rp 200 triliun.


Langkah Kejagung Dinilai Krusial untuk Bersihkan Tata Kelola Energi

Kasus ini mendapat perhatian luas karena melibatkan sektor strategis negara dan memperlihatkan celah besar dalam tata kelola migas nasional. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengusut tuntas perkara ini, yang diharapkan menjadi langkah awal dalam pembersihan sistem pengelolaan energi dan sumber daya alam Indonesia.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Renang
0 Suka, 0 Komentar, 23 Jun 2024

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?