Ancaman Hukum dan Potensi Kerugian Negara
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kejagung menyebut skandal ini sebagai salah satu kasus korupsi terbesar dalam beberapa tahun terakhir karena potensi kerugian negara mencapai hampir Rp 200 triliun.
Langkah Kejagung Dinilai Krusial untuk Bersihkan Tata Kelola Energi
Kasus ini mendapat perhatian luas karena melibatkan sektor strategis negara dan memperlihatkan celah besar dalam tata kelola migas nasional. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengusut tuntas perkara ini, yang diharapkan menjadi langkah awal dalam pembersihan sistem pengelolaan energi dan sumber daya alam Indonesia.