Satu dari pelaku, AR, mengungkapkan bahwa mereka mendapatkan pasokan sabu dari wilayah Kota Serang dalam bentuk gram kemudian membaginya menjadi paket-paket kecil untuk dijual kembali melalui Instagram. Dari setiap paket sabu yang terjual, mereka meraup keuntungan sebesar Rp 300 ribu.
Kasus penangkapan kedua pelaku ini menggambarkan bagaimana media sosial menjadi sarana yang digunakan oleh para pelaku kriminal untuk memperluas jaringan peredaran narkoba. Fenomena ini menunjukkan bahwa sosial media tidak hanya digunakan untuk berkomunikasi dan berinteraksi sosial, tetapi juga dimanfaatkan untuk kegiatan ilegal seperti peredaran narkoba.
Menurut data Badan Narkotika Nasional (BNN) Banten, kasus peredaran narkoba melalui media sosial semakin meningkat. BNN telah menerima laporan dari masyarakat terkait akun-akun yang diduga melakukan jual-beli narkoba di berbagai platform media sosial. Hal ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba melalui Medsos merupakan ancaman serius yang perlu segera ditangani dengan tindakan yang tegas dan upaya pencegahan yang lebih intensif.