Tersangka kasus polisi tembak polisi di Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, tidak mengajukan banding usai dipecat dari institusi Polri dalam sidang etik di Mabes Polri, Jakarta Selasa 26/11/24. Keputusan ini mengejutkan banyak pihak, mengingat potensi dampaknya terhadap tatanan hukum dan pelayanan kepolisian di Indonesia.
Dadang Iskandar sebelumnya menjadi sorotan publik setelah terlibat dalam insiden penembakan dengan rekannya sendiri di Polres Solok Selatan. Kejadian ini menggemparkan negara, karena seharusnya polisi menjadi penegak hukum yang memberikan rasa aman kepada masyarakat, bukan malah menjadi pelaku kejahatan.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen (Pol) Sandi Nugroho mengatakan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) memutuskan AKP Dadang dipecat dari institusi Polri, lantaran menembak mati rekannya Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar pada 22 November 2024.
Proses sidang etik di Mabes Polri telah mengungkap beragam sisi dari kasus ini. Namun, keputusan Dadang Iskandar untuk tidak mengajukan banding setelah dipecat mengundang pertanyaan besar. Apa yang menjadi alasan di balik keputusan ini? Apakah ada hal-hal tertentu yang tidak terungkap dalam proses sidang etik?