Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan membacakan putusan kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Sidang vonis itu telah digelar di auditorium gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Ahok dituntut dengan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat gubernur DKI Jakarta itu dengan pasal 156 KUHP.
Ahok akhirnya dikenai hukuman 2 tahun penjara, langsung tanpa hukuman percobaan. Ahok dijerat dengan pasal 156a KUHP. Majelis hakim menganggap Ahok sebagai pusat permasalahan, menebar rasa kebencian dimuka umum bukan sebagai korban anti kebhinekaan.