Perdagangan orang umumnya terjadi ketika orang-orang rentan yang mencari pekerjaan terjebak dalam lingkaran sindikat yang memanfaatkan mereka untuk dipekerjakan dalam kondisi eksploitasi. Mereka seringkali dipaksa untuk bekerja dalam kondisi yang tidak layak dan tanpa upah yang sesuai. Keterlibatan seorang caleg terpilih dalam kasus ini menambah kompleksitas permasalahan, karena seharusnya anggota legislatif tersebut mengadvokasi perlindungan terhadap hak-hak buruh serta masyarakat yang rentan.
Politikus partai Demokrat itu berperan sebagai perekrut dan mengirim puluhan pekerja ilegal ke Kalimantan. Dari puluhan pekerja itu, satu diantaranya meninggal dunia setelah ditelantarkan di Kalimantan. Tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp atau Pasal 186 ayat 1 Undang-Undang jo pasal 35 ayat 2 Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.