Tampang

KPK Tangkap Buron Kasus E-KTP Paulus Tannos di Singapura

29 Jan 2025 16:40 wib. 27
0 0
KPK Tangkap Buron Kasus E-KTP Paulus Tannos di Singapura
Sumber foto: Google

Tampang.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menangkap buron kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (E-KTP), Paulus Tannos, di Singapura. Penangkapan ini menandai perkembangan signifikan dalam kasus korupsi besar yang telah merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi kabar tersebut dan menyatakan bahwa Paulus kini telah ditahan. “KPK saat ini sedang berkoordinasi dengan otoritas terkait untuk dapat mengekstradisi Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia,” ujar Fitroh dalam konferensi pers, Jumat (24/1/2025).

  • Buron Sejak 2022, Akhirnya Ditangkap

Paulus Tannos telah menjadi buronan sejak 22 Agustus 2022, setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, salah satu perusahaan yang terlibat dalam proyek pengadaan e-KTP. Proyek ini menjadi skandal besar di Indonesia karena dugaan mark-up anggaran dan kongkalikong antara sejumlah pejabat negara dengan pihak swasta.

Kasus ini menyeret banyak nama besar, termasuk sejumlah anggota DPR, pejabat Kementerian Dalam Negeri, serta pengusaha yang terlibat dalam pengadaan sistem e-KTP. Investigasi menunjukkan bahwa proyek yang seharusnya meningkatkan sistem administrasi kependudukan di Indonesia justru dijadikan ladang korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

  • Upaya Ekstradisi Sedang Dijalankan

Saat ini, KPK sedang mengupayakan ekstradisi Paulus Tannos agar dapat diadili di Indonesia. Namun, proses ini tidak selalu mudah, mengingat adanya prosedur hukum di Singapura yang harus dipenuhi sebelum seorang tersangka bisa dipulangkan ke negara asalnya.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?