Tampang

Bongkar 3 Sindikat Judi Online Internasional, Polri Sita Aset Rp61 M

22 Jan 2025 19:10 wib. 17
0 0
Bongkar 3 Sindikat Judi Online Internasional, Polri Sita Aset Rp61 M
Sumber foto: Google

Polri berkomitmen untuk terus mengejar pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini dan memastikan bahwa aset-aset yang telah disita dapat segera dikembalikan kepada negara. Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat mempersempit ruang gerak sindikat-sindikat serupa yang masih beroperasi di Indonesia.

"Kami akan meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas digital di Indonesia dan memastikan hukum ditegakkan dengan tegas terhadap pelaku yang mencoba merusak tatanan masyarakat melalui judi online," tegas Himawan.

Dengan keberhasilan membongkar tiga sindikat ini, Polri sekali lagi menunjukkan keseriusannya dalam memberantas kejahatan siber demi menciptakan masyarakat yang lebih aman dan bebas dari dampak buruk perjudian online.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?