Tampang

Bongkar 3 Sindikat Judi Online Internasional, Polri Sita Aset Rp61 M

22 Jan 2025 19:10 wib. 18
0 0
Bongkar 3 Sindikat Judi Online Internasional, Polri Sita Aset Rp61 M
Sumber foto: Google

Dalam penggerebekan, Polri tidak hanya menyita uang tunai dan aset berupa rekening bank, tetapi juga beberapa perangkat elektronik yang digunakan untuk menjalankan operasi ilegal ini. Barang-barang bukti tersebut akan digunakan dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Pengungkapan sindikat ini melibatkan kerja sama dengan sejumlah instansi internasional, termasuk Interpol dan unit siber dari negara lain. Himawan menekankan pentingnya kolaborasi lintas negara dalam memerangi sindikat judi online yang memiliki jaringan global.

"Kami terus berkoordinasi dengan otoritas internasional untuk melacak sumber dana dan menutup semua celah yang memungkinkan sindikat ini melanjutkan operasi mereka. Penindakan ini bukan hanya untuk kepentingan Indonesia, tetapi juga untuk menjaga stabilitas keamanan siber global," tambah Himawan.

Praktik judi online memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap masyarakat, terutama dalam aspek ekonomi dan sosial. Banyak korban yang terjebak dalam lingkaran utang akibat godaan keuntungan instan yang ditawarkan oleh platform-platform ilegal ini. Selain itu, judi online juga menjadi ancaman serius bagi stabilitas keuangan keluarga dan masyarakat.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polri berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku lain yang terlibat dalam bisnis ilegal ini. Himawan juga mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan iming-iming keuntungan besar dari judi online dan melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan aktivitas yang mencurigakan.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?