Sementara itu, Ketua Pengcab PSHT Surabaya, Maksum Rosadin menyatakan akan mengawal langsung proses hukum tersebut dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Polrestabes Surabaya atas proses hukum yang berjalan.
Senada dengan perwakilan bonek, ia mengimbau seluruh anggota PSHT menahan diri dengan kegiatan apapun baik itu provokasi, ujaran kebencian, atau gerakan di lapangan yang justru menimbulkan kegaduhan. Hal itu dinilai akan mengganggu proses hukum.
Dalam kasus tersebut, Polrestabes Surabaya menetapkan dua tersangka berinisial MJ (24), warga Jalan Pogot, Surabaya, dan MS (19), warga Jalan Balongsari, Surabaya. Kedua tersangka kini sudah dijebloskan dalam tahanan Mapolrestabes.