Setelah berada di rumah, ternyata korban diberikan obat-obatan terlarang oleh para tersangka hingga tidak sadarkan diri. Kondisi tersebut dimanfaatkan oleh para tersangka untuk melakukan persetubuhan secara bergiliran. "Kemudian korban diberikan obat-obatan sehingga tak sadarkan diri. Kemudian korban dicabuli oleh para tersangka secara bergantian," ungkap Tri.
Keluarga korban mulai curiga dengan perubahan sikap korban yang menjadi lebih pendiam dari sebelumnya. Akhirnya, setelah didesak, korban menceritakan insiden tragis yang dialaminya, di mana dia dicabuli oleh tiga pemuda pengangguran secara bergiliran.
Saat ini, para tersangka telah ditahan di Mapolres Cimahi, dan polisi akan menjerat mereka dengan Pasal 81 dan/atau 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Ketiga Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Korban mengalami trauma, tapi alhamdulillah sudah membaik. Kami bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memberikan korban layanan pemulihan trauma," pungkas Tri.