Pemilik daging tikus tersebut mengklaim bahwa daging tersebut hanya untuk konsumsi pribadi di Kota Tomohon. Namun, pihak berwenang tidak dapat mengizinkan peredaran daging tikus tersebut karena tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Hal ini sejalan dengan arahan Kepala Badan Karantina Indonesia bahwa salah satu tugas karantina adalah melindungi perbatasan. Tempat pemasukan dan pengeluaran harus diawasi ketat sesuai dengan aturan, mengingat media pembawa hama dan penyakit yang berhasil lolos dapat berisiko bagi kelestarian sumber daya alam Indonesia.
Menanggapi hal ini, Azhar menegaskan bahwa Karantina Gorontalo akan selalu siaga untuk mencegah masuknya hewan dan produk hewan yang berpotensi membawa penyakit. Hal ini diharapkan dapat membuat masyarakat tidak khawatir terkait peredaran daging yang tidak layak atau tidak diperuntukkan untuk dikonsumsi. Dia juga mengimbau masyarakat untuk membeli daging dari sumber terpercaya dan memastikan telah melewati pemeriksaan kesehatan dari Karantina.