Selanjutnya, AS warga Bantar Gadung, Sukabumi akan dijalani proses hukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 82 76e Junto pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hal ini mengakibatkan tersangka dapat dihukum dengan minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun penjara.
Kejadian ini telah menimbulkan kekhawatiran masyarakat terhadap keamanan anak-anak di lingkungan sekitar. Perlindungan terhadap anak-anak perlu menjadi perhatian seluruh pihak. Selain itu, penting juga untuk meningkatkan kesadaran akan tindakan kriminal terhadap anak dan upaya pencegahan yang harus dilakukan.
Kasus ini juga menggarisbawahi pentingnya pemantauan terhadap orang-orang yang tinggal atau berkunjung di lingkungan rumah tangga. Keberadaan seseorang yang tinggal di rumah harus diketahui dengan pasti oleh para anggota keluarga dan tetangga agar dapat mencegah terjadinya kejahatan, terutama terhadap anak-anak yang rentan menjadi korban.
Selain itu, peran keluarga dan masyarakat dalam membangun kesadaran akan perlindungan anak juga sangat penting. Pendidikan tentang hak-hak anak dan cara melindungi diri dari bahaya perlu disosialisasikan secara lebih intensif. Seluruh elemen masyarakat, mulai dari orang tua, sekolah, lembaga masyarakat, hingga pemerintah setempat, harus bekerja sama dalam upaya perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan.