Tampang.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah bahwa penundaan pemeriksaan advokat Febri Diansyah dalam kasus suap Harun Masiku disebabkan oleh penyidik yang sedang cuti. Penundaan ini terjadi karena pada hari yang sama, penyidik memeriksa adik Febri, Fathoni Diansyah Edi, sehingga jadwal Febri harus diatur ulang.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, menjelaskan bahwa Fathoni Diansyah Edi (FDE) hadir di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (27/3/2025) pukul 10.00 WIB. Pemeriksaannya merupakan jadwal ulang setelah sebelumnya tidak hadir pada Senin (24/3/2025).
"Dikarenakan penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap adik kandung saudara F yaitu FDE sampai dengan hari ini, maka saudara F dijadwalkan ulang untuk dilakukan pemeriksaan berikutnya, kemungkinan pasca Idulfitri atau Lebaran nanti," ujar Tessa dalam konferensi pers.