Sutiyono kemudian dirawat intensif di IGD dan harus menjalani perawatan di ruang ICU selama empat hari. Total, korban menghabiskan tujuh hari di rumah sakit sebelum kondisinya membaik.
Keluarga Korban Melapor, Polisi Tangkap Pelaku
Atas insiden tersebut, keluarga Sutiyono membuat laporan ke Polres Metro Bekasi Kota pada 30 Maret 2025. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/687/III/2025/SPKT.Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya. Setelah penyelidikan dan penelusuran, polisi akhirnya menangkap AFET di Bandara Soekarno-Hatta.
Keluarga Pelaku Membantah, Sebut Ada Fitnah
Sementara itu, ayah AFET, Tanto Surioto, merasa bahwa keluarganya telah difitnah dalam kasus ini. Ia menyebut ada dua hal yang menurutnya tidak benar. Pertama, tuduhan bahwa keluarganya tidak menunjukkan iktikad baik terhadap korban. Tanto mengatakan bahwa dirinya sudah mengupayakan mediasi dengan menghadirkan keluarga korban dan pihak rumah sakit.
“Kami sudah memberikan kontak dan identitas, serta menyampaikan kesiapan membantu pengobatan korban,” ujar Tanto.
Kedua, ia membantah tudingan bahwa AFET melarikan diri ke Pontianak setelah insiden. Menurutnya, keberangkatan itu untuk mengantarkan jenazah sang kakek yang baru saja meninggal dunia.