Tampang.com | AFET, remaja yang menganiaya seorang satpam di Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi bernama Sutiyono, akhirnya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Penangkapan dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten. Setelah ditangkap, AFET menyatakan penyesalan atas perbuatannya dan menyatakan ingin bertemu dengan korban.
"Yang bersangkutan mengaku menyesal dan ingin bertemu langsung dengan korban," ungkap Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (11/4/2025).
Kini, AFET resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kronologi: Dari Teguran Soal Parkir hingga Pembantingan di Depan IGD
Peristiwa bermula pada Sabtu (29/3/2025), saat AFET datang ke RS Mitra Keluarga Bekasi bersama ibunya untuk menjenguk keluarga yang sedang dirawat. Saat hendak memarkir mobil di area IGD, suara knalpot brong yang digunakan kendaraan AFET ditegur oleh Sutiyono, satpam rumah sakit.
Teguran itu rupanya memicu emosi pelaku. Tidak hanya mendorong korban, AFET juga menarik kerah baju Sutiyono, melepas sandal, dan menantangnya berkelahi. Insiden berlanjut hingga depan ruang medis, di mana korban dibanting hingga tak sadarkan diri dan kejang-kejang.