Direktorat Kepolisian Air Badan Pemelihara Keamanan Kepolisian atau Ditpolari Baharkam Polri telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) atau benur ke luar negeri secara ilegal. Pada operasi tersebut, empat tersangka yang diduga terlibat dalam kegiatan ilegal ini berhasil ditangkap bersama dengan barang bukti berupa 134 ribu BBL.
Mereka berhasil diamankan di Kampung Rempong, Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, Banten. Menurut Kepala Subdit Penegakkan Hukum Ditpolair Baharkam Polri, Komisaris Besar Donny Charles Go, berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp32,86 miliar dari pengelolaan ilegal 134 ribu benih lobster ini. Operasi ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam melindungi sumber daya alam kelautan Indonesia.
Para tersangka, yang identitasnya dirahasiakan dengan inisial DS, DD, DE, dan AM, diduga menggunakan sebuah gudang sewaan untuk mengumpulkan ribuan benur. Selain empat tersangka, polisi juga masih melakukan penelusuran mengenai potensi pelaku lain yang terlibat dalam bisnis penyelundupan BBL secara ilegal. Tersangka DS berperan sebagai kepala gudang dan pengontrol yang bertanggung jawab atas penyewaan lahan serta perekrutan pekerja. Sementara itu, DD dan DE direkrut oleh DS untuk mengemas dan memberikan oksigen ulang kepada benih lobster. Sedangkan, AM berperan sebagai perantara antara pemilik lahan dan penyewa, serta berfungsi sebagai sopir yang mengangkut para pekerja dan barang bukti.