Rekam jejak kriminal yang panjang ini semakin memperkuat tuntutan hukum berat terhadap kedua tersangka. Aparat penegak hukum juga menilai bahwa tindakan mereka selama ini telah meresahkan masyarakat dan menjadi ancaman serius bagi keamanan.
Berdasarkan Pasal 340 KUHP, Ebi dan Lindi terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup karena melakukan pembunuhan berencana. Pasal ini digunakan karena keduanya dianggap secara sengaja merencanakan perlawanan terhadap aparat yang bertugas, yang berujung pada kematian Briptu Faras.
Selain itu, jerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menambah berat hukuman bagi kedua tersangka. Sebagai bandar narkoba, mereka menghadapi ancaman pidana mati, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku bagi pelaku tindak pidana narkotika yang terbukti bersalah.
Kasus ini memicu kemarahan dan duka mendalam di kalangan masyarakat, khususnya di Sumatera Selatan. Banyak pihak yang mendesak agar proses hukum terhadap kedua tersangka dilakukan dengan tegas dan transparan. Mereka juga menyerukan agar hukuman berat diterapkan guna memberikan efek jera bagi pelaku tindak kriminal serupa di masa depan.
"Kami mendukung langkah tegas aparat kepolisian dalam menegakkan hukum. Keadilan harus ditegakkan bagi almarhum Briptu Faras yang telah gugur dalam tugas," ujar salah seorang warga Palembang yang mengikuti perkembangan kasus ini.