Tampang

2 Tersangka Penikam Briptu Anumerta Faras Terancam Hukuman Mati

27 Jan 2025 16:25 wib. 126
0 0
2 Tersangka Penikam Briptu Anumerta Faras Terancam Hukuman Mati
Sumber foto: Google

Polda Sumatera Selatan memastikan bahwa dua tersangka penikam Briptu Anumerta Faras, yaitu Ebi (27) dan Lindi Fenandes (20), akan dijerat dengan pasal berlapis. Kedua tersangka tidak hanya dikenakan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, tetapi juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal bagi mereka adalah hukuman mati.

Kejadian tragis ini terjadi ketika Briptu Anumerta Faras bersama timnya tengah melakukan operasi penangkapan terhadap kedua tersangka yang diketahui sebagai bandar narkoba. Dalam upaya penangkapan tersebut, Ebi dan Lindi secara sengaja melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam, yang mengakibatkan Briptu Faras kehilangan nyawa.

"Karena secara sengaja keduanya melukai petugas hingga meninggal dunia, maka mereka dijerat pasal berlapis, termasuk undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman mati," ungkap Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, pada Jumat (24/1).

Ebi dan Lindi bukanlah pelaku kriminal baru. Keduanya diketahui sebagai residivis yang memiliki catatan panjang dalam dunia kriminal. Selain menjadi bandar narkoba, mereka juga sering terlibat dalam berbagai aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan peredaran narkotika di sejumlah wilayah Sumatera Selatan.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Pengertian Kronis
0 Suka, 0 Komentar, 22 Jun 2024

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?