Tampang.com | Sebanyak 18 anggota Polisi terlibat dalam skandal memeras WNA dengan kedok tes urine di ajang Festival Musik DWP 2024. Kasus ini telah mencoreng citra institusi kepolisian. Dalam tindak lanjutnya, para pelaku akan menjalani penempatan khusus atau patsus, serta sidang etik profesi. Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Polisi Abdul Karim pada tanggal 24 Desember 2024.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah terungkapnya aksi pemerasan yang dilakukan oleh 18 anggota Polisi terhadap sejumlah WNA di ajang Festival Musik DWP 2024. Dijelaskan bahwa para pelaku menggunakan kedok tes urine untuk memeras WNA yang hadir dalam acara tersebut. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap kode etik dan perilaku profesi seorang anggota kepolisian.
Sebagai tindak lanjut terhadap kasus ini, Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Polisi Abdul Karim menyatakan bahwa ke-18 anggota Polisi yang terlibat akan menjalani penempatan khusus atau patsus. Penempatan khusus ini bertujuan untuk memberikan pembinaan dan pengawasan khusus terhadap para pelaku, sehingga dapat memperbaiki perilaku dan memahami konsekuensi dari tindakan yang mereka lakukan.