Selain penempatan khusus, para pelaku juga akan menjalani sidang etik profesi. Sidang ini bertujuan untuk menegakkan kode etik dan perilaku profesi di lingkungan kepolisian. Dalam sidang tersebut, para pelaku akan diminta pertanggungjawaban atas tindakan yang merugikan institusi kepolisian dan merugikan WNA yang menjadi korban pemerasan.
Kasus ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat terhadap integritas dan profesionalisme aparat kepolisian. Skandal ini juga menjadi pelajaran berharga bagi institusi kepolisian untuk terus melakukan pembenahan dalam pengawasan dan pembinaan anggotanya. Kepercayaan masyarakat merupakan aset berharga, dan tindakan seperti pemerasan oleh anggota kepolisian merupakan ancaman serius terhadap integritas institusi.
Pernyataan keras dan tindakan tegas yang dilakukan oleh Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Polisi Abdul Karim menjadi sinyal bahwa institusi kepolisian tidak akan mentolerir perilaku negatif anggotanya. Langkah penempatan khusus dan sidang etik profesi merupakan bentuk tegaknya aturan hukum dan tata nilai dalam jajaran kepolisian.
Diharapkan bahwa penindakan dan sanksi yang diberikan kepada para pelaku dapat memberi efek jera dan menjadi pelajaran bagi anggota kepolisian lainnya. Kepercayaan masyarakat merupakan fondasi utama dalam menjalankan tugas kepolisian, dan pemeliharaan integritas serta profesionalisme merupakan kunci dalam membangun kepercayaan tersebut.