Menurut WHO, menghilangkan fungsi kemasan sebagai alat pemasaran dapat mencegah desain kemasan memberikan kesan keliru tentang keamanan produk. Intervensi ini juga dinilai dapat meningkatkan visibilitas dan kesadaran masyarakat tentang dampak merokok bagi kesehatan.
Indonesia Memiliki Landasan Hukum yang Kuat untuk Bertindak
Secara global, Paranietharan menyebutkan bahwa 25 negara telah mengadopsi dan menerapkan kebijakan standar kemasan ini, dan empat negara lainnya sedang dalam tahap implementasi. Di antara negara-negara G20, Arab Saudi, Australia, Inggris, Kanada, Prancis, dan Turki telah memberlakukan kebijakan ini. Di kawasan ASEAN, Laos, Myanmar, Singapura, dan Thailand juga telah mengadopsi standar kemasan rokok WHO dan berada di berbagai tahap pelaksanaan.
Industri tembakau, lanjut Paranietharan, terus menentang standar kemasan ini dengan klaim yang dianggap tidak berdasar, seperti memicu perdagangan ilegal, merugikan pelaku usaha kecil, dan melanggar hukum perdagangan. "Namun, argumen-argumen ini tidak dapat dibuktikan," tegasnya. Data langsung dari negara-negara yang telah menerapkannya, seperti Australia yang mempeloporinya pada 2012, menunjukkan penurunan angka merokok, peningkatan upaya berhenti merokok, dan hasil kesehatan masyarakat yang membaik.