Tampang

WHO Mendesak Indonesia Terapkan Kemasan Rokok Polos: Langkah Penting Tekan Penggunaan Tembakau

1 Jun 2025 09:41 wib. 30
0 0
WHO menyerukan pemerintah Indonesia untuk segera menerapkan aturan standar kemasan polos pada rokok konvensional maupun elektrik.(SHUTTERSTOCK/RISTOFORESCAN)
Sumber foto: Google

Paranietharan optimis bahwa Indonesia berada pada posisi hukum yang kuat untuk melangkah lebih jauh. Ia menyoroti Pasal 435 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang memberikan dasar hukum yang solid untuk mengadopsi kemasan standar. "Sekarang, dibutuhkan peraturan teknis terkait pelaksanaannya agar dapat diberlakukan. Sekaranglah saatnya,” serunya.

Paranietharan meyakini bahwa kebijakan ini akan meredam pengaruh industri, melindungi generasi berikutnya dari jeratan pembentukan citra yang menyesatkan, dan menyelamatkan banyak nyawa dari efek merokok. "Indonesia telah menyiapkan landasan hukumnya. Sekarang dibutuhkan aksi nyata," tutupnya

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?