Paranietharan optimis bahwa Indonesia berada pada posisi hukum yang kuat untuk melangkah lebih jauh. Ia menyoroti Pasal 435 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang memberikan dasar hukum yang solid untuk mengadopsi kemasan standar. "Sekarang, dibutuhkan peraturan teknis terkait pelaksanaannya agar dapat diberlakukan. Sekaranglah saatnya,” serunya.
Paranietharan meyakini bahwa kebijakan ini akan meredam pengaruh industri, melindungi generasi berikutnya dari jeratan pembentukan citra yang menyesatkan, dan menyelamatkan banyak nyawa dari efek merokok. "Indonesia telah menyiapkan landasan hukumnya. Sekarang dibutuhkan aksi nyata," tutupnya