Bebas dari Cacat Fisik: Syarat Sah Kurban
Selain sehat, hewan kurban juga harus tidak memiliki cacat fisik, yang merupakan syarat sah dalam ibadah kurban. Berikut ciri-ciri hewan yang tidak cacat:
- Dapat berjalan normal, tidak pincang.
- Tidak buta atau mengalami gangguan pada salah satu mata.
- Telinga dalam kondisi utuh (bekas tanda seperti eartag bukan termasuk cacat).
- Refleks alat gerak normal, termasuk pada kuku.
- Untuk hewan jantan, testis masih lengkap dua buah dan berbentuk simetris.
- Ekor dalam keadaan utuh, tidak terpotong sebagian maupun seluruhnya.
Pemeriksaan ini dapat dilakukan secara kasat mata maupun dengan menyentuh bagian tubuh tertentu untuk memastikan respons normal dari hewan.
Telah Mencapai Umur yang Ditentukan
Kecukupan umur juga menjadi syarat utama hewan layak dijadikan kurban. Pemeriksaan gigi menjadi indikator paling umum untuk memastikan usia hewan:
- Gigi hewan harus lengkap dan tidak cacat.
- Kambing atau domba: Berusia lebih dari 1 tahun, ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap berwarna lebih gelap.
- Sapi atau kerbau: Berusia lebih dari 22 bulan (sekitar 2 tahun), juga ditandai dengan adanya sepasang gigi tetap.
- Hewan tidak dalam kondisi kurus atau kurang gizi.
Memastikan usia yang cukup tidak hanya penting dari sisi keagamaan, tetapi juga dari sisi fisiologis agar daging yang dihasilkan matang secara optimal.