Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah memberikan penjelasan terkait rencana penerapan iuran tunggal seiring dengan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan. Dalam pernyataannya, Budi menyatakan bahwa kajian terkait iuran tunggal masih dalam tahap kajian mendalam. Ia menekankan bahwa pemerintah masih memiliki waktu satu tahun untuk melakukan kajian lebih lanjut terkait hal ini.
Kajian tersebut juga mencakup penentuan besaran iuran yang akan ditetapkan untuk peserta. Budi menyampaikan bahwa pemerintah tengah mempertimbangkan untuk menggabungkan iuran kelas 2 dan kelas 3, sambil mempertimbangkan berapa tarif yang akan diterapkan.
Rencana penerapan KRIS sebagai pengganti kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menimbulkan polemik di masyarakat, khususnya bagi peserta kelas 1. Pasalnya, peserta kelas 1 selama ini telah membayar iuran tertinggi. Dalam konteks ini, Budi menegaskan bahwa penetapan iuran BPJS Kesehatan masih dalam tahap pembahasan. Pemerintah akan melakukan proses evaluasi hingga waktu yang telah ditentukan, yaitu 30 Juni 2025.
Meskipun begitu, Budi menyatakan bahwa iuran KRIS bagi peserta BPJS Kesehatan kelas 1 berpotensi tetap sama, tanpa mengalami perubahan. Sementara itu, iuran bagi peserta BPJS Kesehatan kelas 2 dan 3 diyakini akan mengalami perubahan.
Dalam konteks ini, Budi memberikan penjelasan bahwa meskipun iuran untuk peserta kelas 1 tetap, hal ini akan berdampak pada perubahan iuran untuk peserta kelas 2 dan kelas 3. Selanjutnya, Budi menegaskan bahwa penyesuaian terkait perubahan iuran bagi peserta BPJS Kesehatan kelas 1 saat KRIS diterapkan masih akan finalisasi.