Tampang

Kratom: Harta Karun Herbal Indonesia yang Mendunia, Diburu Hingga ke Amerika

10 Mar 2025 04:43 wib. 31
0 0
Kratom: Harta Karun Herbal Indonesia yang Mendunia, Diburu Hingga ke Amerika
Sumber foto: iStock

Sementara itu, di negara-negara lain seperti Jepang dan Jerman, kratom diperbolehkan dengan penggunaan yang terbatas. India, dengan regulasi yang lebih longgar, juga diakui sebagai salah satu pasar terbesar bagi ekspor kratom dari Indonesia. Variasi legalitas di berbagai negara ini memicu kekhawatiran di kalangan petani dan produsen kratom, karena mereka harus memenuhi standar global yang berlaku demi menjaga citra dan kualitas produk.

Penting untuk dicatat bahwa di dalam negeri, DKI Jakarta, Kalimantan Barat, dan Jawa Timur adalah provinsi yang mendominasi dalam ekspor kratom, menyuplai hampir seluruh nilai ekspor nasional. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya pengembangan industri hilir kratom agar keberlanjutan produksi dan pertumbuhan komoditas ini terus terjaga.

Khasiat kratom sangat dikenal di kalangan masyarakat, terutamanya dalam pengobatan tradisional. Daun ini sering dipergunakan untuk mengatasi sejumlah keluhan kesehatan seperti nyeri tubuh, kecemasan, hingga mendukung proses detoksifikasi bagi pengguna opioid. Ini menjadikan kratom sebagai pilihan yang menarik bagi mereka yang mencari alternatif cara pengobatan yang lebih alami.

Menteri Perdagangan, Budi Santoso, mengungkapkan bahwa kratom dapat membantu meningkatkan stamina serta meredakan depresi. Dalam keterangan persnya, ia menyatakan adanya produk kratom yang dapat diminum dan bahkan tersedia dalam bentuk sirup. "Sebagian besar produk kratom memang digunakan sebagai bahan kesehatan. Kratom dapat diseduh seperti teh, dan berfungsi untuk meningkatkan vitalitas," jelasnya. Namun, meskipun produk ini memiliki izin ekspor, status peredarannya di dalam negeri masih belum jelas.

Hingga kini, masih belum ada peraturan khusus yang mengatur penjualan kratom di Indonesia. Hal ini menambah kompleksitas dalam perdagangan kratom di tingkat domestik. Budi menekankan bahwa meskipun kratom telah mendapatkan izin ekspor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 dan 21 Tahun 2024, tidak berarti produk ini bisa dijual bebas di pasar lokal.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?