Kratom sebelumnya pernah disebut sebagai narkotika golongan 1, yang membuat peredarannya sangat terbatas. Namun, setelah serangkaian kajian dan diskusi yang melibatkan berbagai pihak, statusnya berubah dan kratom kini diizinkan untuk diekspor. "Saat itu, setelah melalui beberapa pertimbangan, akhirnya dikeluarkan Permendag yang memperbolehkan ekspor kratom. Sekarang, tidak ada lagi masalah terkait legalitasnya," ujar Budi.
Potensi perdagangan kratom tidak hanya terbatas pada pasar luar negeri, tetapi juga menunjukkan potensi yang besar jika dapat dikelola dengan baik di dalam negeri. Dengan perhatian dan pengaturan yang tepat, kratom dapat menjadi salah satu kekayaan alam Indonesia yang tidak hanya membawa keuntungan ekonomi tetapi juga mendukung kesehatan masyarakat.