Tampang.com | BPJS Kesehatan baru saja memberikan informasi penting terkait bagaimana anggotanya dapat mengaktifkan kembali kepesertaan yang mungkin telah non-aktif. Banyak anggota yang belum mengetahui bahwa kepesertaan BPJS mereka bisa dihentikan sementara karena berbagai alasan, seperti tunggakan pembayaran iuran atau tidak adanya pemakaian layanan dalam jangka waktu tertentu.
Namun, jangan khawatir! Ada langkah-langkah mudah yang bisa diikuti agar status keanggotaan BPJS Kesehatan Anda kembali aktif dan bisa digunakan lagi untuk keperluan medis.
Langkah-Langkah Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Non-aktif:
-
Melunasi Tunggakan Iuran
Jika kepesertaan Anda non-aktif karena adanya tunggakan iuran, langkah pertama yang harus dilakukan adalah melunasi tunggakan tersebut. Anda bisa melakukan pembayaran melalui bank, minimarket, atau aplikasi pembayaran online yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
-
Menghubungi Layanan BPJS Kesehatan
Setelah melunasi tunggakan, hubungi layanan BPJS Kesehatan melalui call center 165, datang langsung ke kantor cabang BPJS, atau gunakan aplikasi Mobile JKN untuk meminta aktivasi ulang kepesertaan.
-
Cek Status Kepesertaan Anda
Pastikan Anda mengecek status kepesertaan setelah melunasi tunggakan dan melakukan permintaan aktivasi. Anda bisa melakukannya melalui aplikasi Mobile JKN atau menghubungi layanan BPJS Kesehatan untuk memastikan keanggotaan sudah aktif kembali.
-
Aktivasi Melalui Faskes
Dalam beberapa kasus, peserta BPJS yang non-aktif juga bisa mengaktifkan kembali kepesertaannya saat berkunjung ke fasilitas kesehatan (faskes) yang bekerja sama dengan BPJS. Tanyakan langsung kepada petugas faskes tentang status Anda dan bagaimana mengaktifkannya kembali.