Pelaku usaha juga wajib mendokumentasikan hasil pengujian dalam dokumen informasi produk kosmetik. Aturan ini disertai dengan sanksi administratif bagi pelaku usaha yang melanggar, seperti peringatan tertulis, larangan mengedarkan kosmetik untuk sementara, penarikan kosmetik dari peredaran, pemusnahan produk, penghentian sementara kegiatan produksi, dan/atau impor kosmetik paling lama 1 tahun, pencabutan nomor notifikasi, dan penutupan sementara akses daring pengajuan permohonan notifikasi paling lama 1 tahun.
Hal ini menunjukkan komitmen BPOM dalam mengawasi keamanan produk kosmetik yang beredar di Indonesia. Dengan adanya regulasi baru mengenai batas cemaran dalam kosmetik, diharapkan industri kosmetik di Indonesia dapat terus meningkatkan kualitas produknya sekaligus menjaga keamanan dan kesehatan konsumen.