PerBPOM baru ini telah secara resmi berlaku dan menetapkan bahwa industri kosmetik wajib mematuhi kebijakan mengenai persyaratan terhadap batas cemaran mikroba, cemaran logam berat, dan/atau cemaran kimia. Hal ini bertujuan untuk memastikan produk kosmetik sebelum dan selama beredar telah memenuhi persyaratan keamanan dan mutu.
Cemaran dalam kosmetik adalah substansi yang masuk ke dalam kosmetik secara tidak disengaja, tidak dapat dihindari, yang berasal dari proses pengolahan, penyimpanan, dan/atau terbawa dari bahan baku. Keberadaan cemaran mikroba, logam berat, dan kimia dapat membahayakan kesehatan manusia, demikian dijelaskan oleh BPOM.
Dalam upaya memastikan kepatuhan terhadap regulasi baru ini, BPOM menekankan bahwa pengujian mutlak harus dilakukan di laboratorium terakreditasi atau laboratorium internal yang dimiliki industri kosmetik tersertifikasi Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB). Pengujian harus menggunakan metode analisis yang tervalidasi atau terverifikasi.