Unggahan tersebut pun dibanjiri oleh komentar warganet. Bahkan, beberapa di antaranya mengaku mengalami kesulitan dalam mendapatkan rujukan saat berobat menggunakan BPJS Kesehatan. Hal ini menunjukkan bahwa isu pemberian rujukan menjadi perhatian serius bagi peserta BPJS Kesehatan.
Selain membantah BPJS Kesehatan mulai membatasi pemberian rujukan dari FKTP, Ghufron juga mengatakan bahwa pihaknya tidak menetapkan kebijakan untuk memulangkan pasien setelah tiga hari menjalani rawat inap, seperti aduan yang disampaikan oleh Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PAN, Surya Utama alias Uya Kuya.
"Tidak ada kebijakan BPJS Kesehatan untuk memulangkan sebelum terkendali pasiennya dalam tiga hari," tegas Ghufron.
Dalam RDP Dewan Pengawas dan Direktur Utama BPJS Kesehatan dengan Komisi IX DPR RI, Uya Kuya sempat menyoroti readmisi atau tindakan pasien dirawat kembali di rumah sakit setelah sebelumnya sempat rawat inap terhadap peserta BPJS Kesehatan.
Namun demikian, pihak BPJS Kesehatan juga perlu melakukan evaluasi terhadap kebijakan yang diterapkan. Hal ini dimaksudkan agar peserta BPJS Kesehatan mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu dan sesuai dengan kebutuhan medisnya.
Uya Kuya mengaku bahwa ia sempat mendapat laporan dari warga dapil-nya yang mendapat tindakan readmisi dari rumah sakit saat mengidap stroke dan dirawat di Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (PON). Menurutnya, peserta BPJS Kesehatan yang mendapat tindakan readmisi tersebut meninggal dunia akibat sempat dipulangkan dari rawat inap.