"Sekitar lima bulan lalu yang lalu saya menangani ada warga saya. Dia di Rumah Sakit PON, [mengidap] stroke, [setelah] tiga hari [rawat inap] disuruh pulang [untuk] nanti balik lagi, pulang, meninggal," ungkap Uya Kuya.
Kisah yang disampaikan oleh Uya Kuya menunjukkan perlunya perhatian khusus terhadap kebijakan BPJS Kesehatan terkait tindakan readmisi. Hal ini menyangkut keselamatan dan kesejahteraan peserta BPJS Kesehatan yang menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan tersebut.
Dari pernyataan dan narasi yang tersebar, persoalan akses pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan menjadi perhatian serius. Kebijakan BPJS Kesehatan terkait sistem rujukan dan tindakan readmisi menjadi sorotan penting dalam upaya menjaga kualitas layanan kesehatan yang diharapkan dapat memberikan manfaat bagi peserta jaminan kesehatan tersebut.
Oleh karena itu, perlunya kerjasama antara BPJS Kesehatan dan pihak terkait, baik pemerintah maupun profesional kesehatan, untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan atas kebijakan yang diterapkan demi terwujudnya pelayanan kesehatan yang berkualitas dan berkeadilan bagi masyarakat Indonesia.