Tampang.com | Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali merilis data mencengangkan mengenai aktivitas judi online di Indonesia. Dalam tiga bulan pertama tahun 2025, perputaran uang dari judi online tercatat mencapai Rp 47 triliun, menunjukkan penurunan drastis dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya.
Menurut Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, angka tersebut merupakan kemajuan besar dalam upaya memberantas praktik ilegal ini. Pada kuartal pertama 2024, nilai transaksi dari aktivitas judi online bahkan menyentuh angka fantastis Rp 90 triliun. "Sekarang berhasil kita tekan sampai kurang dari Rp 50 triliun. Itu sesuatu yang luar biasa," ujar Ivan dalam pernyataan resmi pada Rabu (7/5/2025).
Dari sisi jumlah transaksi, selama Januari hingga Maret 2025, tercatat ada sekitar 39,8 juta transaksi judi online. Jika tren ini terus bertahan hingga akhir tahun, PPATK memperkirakan jumlah transaksi tahunan akan berada di kisaran 160 juta, jauh lebih sedikit dibandingkan 209 juta transaksi pada tahun 2024.
Lebih lanjut, PPATK mencatat deposit yang disetor masyarakat ke platform judi online mencapai Rp 6,2 triliun selama kuartal I 2025. Ini juga menunjukkan penurunan drastis dibandingkan kuartal I tahun lalu yang mencapai Rp 15 triliun. Artinya, dalam waktu setahun, penurunan terjadi lebih dari 50%.
"Bayangkan, masyarakat kita mendepositkan uang Rp 15 triliun hanya untuk berjudi dalam 3 bulan pertama tahun lalu. Sekarang, angka itu berhasil kita tekan hingga tinggal Rp 6,2 triliun. Ini adalah pencapaian nyata yang harus diapresiasi," tegas Ivan.
Namun, meski ada penurunan dari sisi nilai dan jumlah transaksi, profil para pelaku judi online masih menjadi perhatian serius. PPATK menemukan bahwa sebagian besar pemain berasal dari golongan berpenghasilan rendah, dengan 71% di antaranya memiliki pendapatan bulanan di bawah Rp 5 juta.