Cek ijin dari OJK
Langkah paling awal yang harus dilakukan yaitu dengan mengecek informasi Platform P2P Lending tersebut di OJK serta AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia). Hal ini sangat penting bagi kenyamanan serta keamanan diri sebagai calon nasabah. Pada kurun waktu tertentu dan secara rutin OJK menerbitkan daftar fintech penyedia pinjaman online yang telah terdaftar dan memiliki ijin resmi.
- Pelajari perhitungan biayanya
Pinjol menawarkan pencairan dana yang langsung cair, di mana kecepatannya jauh lebih singkat dari pengajuan di bank. Pengajuan di bank membutuhkan waktu untuk proses survey dan keputusan hingga berminggu-minggu. Sedangkan pinjol hanya dalam hitungan menit, dana sudah bisa langsung masuk ke rekening peminjam. Pinjol yang legal pastinya akan memberikan informasi berapa potongan biaya tambahan dengan sejelas-jelasnya. Sedangkan pinjol yang ilegal biasanya tidak memberikan informasi tersebut.
Untuk pengajuan pinjaman online biasanya hanya berupa foto KTP, foto selfie dengan KTP, foto slip gaji sampai dengan foto NPWP. Bila anda kedapatan menemukan pinjol yang memberikan persyaratan yang aneh maka sebaiknya waspada dan tidak melakukan pengajuan.
meskipun pinjol memberikan layanan melalui internet namun ada beberapa di antaranya yang memiliki batas area jangkauan. namun ada juga yang bisa memberikan layanan hingga ke seluruh pulau Jawa atau kota-kota tertentu seperti Bandung, Yogyakarta, Surabaya dan Denpasar.
- Bersikap teliti dengan tagihan
Setiap orang akan merasa senang bila dana yang diharapkan pada akhirnya cair. Akan tetapi pada beberapa orang yang hanya tergiur dengan dana cair bersikap ceroboh dengan tidak memperhatikan tagihan yang dimiliki. dan bahkan yang lebih parahnya mereka tidak menyadari bila tenor yang ditetapkan oleh pinjol tersebut sehingga tagihan memasuki jatuh tempo akan merasa bingung. Pinjol yang legal akan memberikan informasi yang jelas mengenai detail tagihan. Dimulai dari tanggal jatuh tempo, berapa besarnya bunga serta denda yang akan dikenakan bila ada keterlambatan pembayaran.