Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag RI) memberikan penjelasan terkait pemberian sertifikat halal kepada produk minuman dengan nama "Tuyul", "Tuak", "Beer", dan "Wine". Polemik terkait penamaan produk halal ini mendapatkan sorotan di media sosial, namun BPJPH Kemenag RI menegaskan bahwa produk-produk tersebut telah melalui proses sertifikasi halal dengan ketetapan halal yang sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Mamat Salamet Burhanudin, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, menjelaskan bahwa proses sertifikasi halal dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Produk yang telah bersertifikat halal telah melalui proses yang mencakup pemeriksaan dan/atau pengujian oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), sebagian besar di antaranya dilakukan oleh LPH LPPOM. Hal ini menunjukkan bahwa kehalalan produk telah dipastikan melalui mekanisme yang ketat dan terstandarisasi.