Hal ini menunjukkan bahwa terdapat fakta adanya perbedaan pendapat dari para ulama mengenai penamaan produk dalam proses sertifikasi halal. Namun, perbedaan ini tidak memengaruhi kehalalan produk tersebut karena telah melalui proses pemeriksaan dan pengujian yang ketat oleh Lembaga Pemeriksa Halal.