Terkait dengan penamaan produk halal, Mamat mengacu pada regulasi yang mengatur hal tersebut, termasuk Standar Nasional Indonesia (SNI) 99004:2021 tentang persyaratan umum pangan halal dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 44 tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk, dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal. Peraturan ini menegaskan bahwa para pelaku usaha tidak dapat mengajukan pendaftaran sertifikasi halal jika nama produk bertentangan dengan syariat Islam, etika, atau kepatutan yang berlaku di masyarakat.
Meskipun terdapat perbedaan pendapat dalam penamaan produk yang mendapatkan sertifikasi halal, Mamat memastikan bahwa proses sertifikasi ini tidak terkait dengan kehalalan bahan atau proses produksi, melainkan hanya terkait dengan penamaan produk yang sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dalam hal ini, terdapat 61 produk dengan label "wine" dan 8 produk dengan label "beer" yang telah mendapatkan sertifikat halal dari Komisi Fatwa MUI, serta jumlah produk lainnya yang memperoleh sertifikasi dari Komite Fatwa.